Penyebar Fitna Akan Dipidanakan

Rabu, 2 April 2008

Jakarta--Kejaksaan Agung menyatakan akan memidanakan penyebar film Fitna di Indonesia. "Para pengedar film itu diancam dengan pasal yang mengatur soal penodaan agama," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Jakarta kemarin.Muchtar menegaskan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah guna mengatasi penyebaran film yang meresahkan masyarakat itu. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan film Fitna hanya akan menimbulkan perpecah...

Berita Lainnya