MA Hukum Vincent 11 Tahun Penjara

"Perkara ini diputus sangat cepat seperti lewat jalan tol."

Rabu, 2 April 2008

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi menghukum terpidana Vincentius Amin Sutanto (Vincent) 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Vincent adalah saksi kunci yang membongkar dugaan penggelapan pajak senilai triliunan rupiah di Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto. Putusan ini memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kecuali soal lamanya hukuman pengganti jika terpidana tidak membayar denda. Majelis mengubahnya jadi 1 tahun pen...

Berita Lainnya