Presiden Batal Sahkan RPP Pesangon

Rabu, 2 April 2008

Jakarta - Kelanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (RPP Pesangon) tidak jelas. Rancangan yang sudah disusun pemerintah selama satu tahun itu batal ditandatangani Presiden. Menurut Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Presiden meminta agar RPP disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar tidak terjadi tumpang-tindih. "Draf RPP dikembalikan lagi ke Menaker...

Berita Lainnya