Denda buat Syaukani Ditambah

"Sebelumnya kurang layak."

Rabu, 2 April 2008

JAKARTA -- Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta tetap menghukum mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais selama 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Namun, majelis hakim menambah denda yang harus dibayar oleh Syaukani, yakni Rp 250 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta. Sebab, "Denda sebelumnya kurang layak, sehingga dita...

Berita Lainnya