Kerja Sama dengan Hong Kong Siap Diteken

Rabu, 2 April 2008

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyatakan siap menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum (mutual legal assistance) dengan Hong Kong. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, penandatanganan itu diharapkan bisa dilakukan pada satu atau dua hari ini. "Diharapkan dengan mutual legal assistance itu dapat dipulangkan aset yang dibawa lari para koruptor," ujar Muchtar Arifin kepada wartawan di kantornya kemarin.Penandatanganan mutual legal ass...

Berita Lainnya