MK Tangani Sengketa Pilkada

Rabu, 2 April 2008

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan kasus sengketa pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin. "Semua fraksi setuju," kata pemimpin sidang, Muhaimin Iskandar, di Jakarta.Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mendukung sengketa pemilihan kepala daerah masuk perkara di Mahkamah Konstitusi....

Berita Lainnya