Hakim Menangkan Penulis Surat Pembaca

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menolak gugatan perdata Rp 11 miliar yang diajukan PT Duta Pertiwi terhadap Kwee Meng Luan alias Winny, seorang penulis surat pembaca di sebuah koran harian.

Selasa, 1 April 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menolak gugatan perdata Rp 11 miliar yang diajukan PT Duta Pertiwi terhadap Kwee Meng Luan alias Winny, seorang penulis surat pembaca di sebuah koran harian.Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pengacara Winny dari Lembaga Bantuan Hukum Pers.Dalam eksepsinya, pengacara dari LBH Pers menilai gugatan Duta Pertiwi bersifat prematur. Karena surat pembaca merupakan produk pers, menurut LBH ...

Berita Lainnya