Dewan Tolak Haji Dikelola Swasta

Kamis, 27 Maret 2008

JAKARTA -- Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat umumnya menolak usul agar pengelolaan ibadah haji diserahkan kepada swasta. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji yang akan disahkan pada awal April, Departemen Agama tetap menjadi regulator sekaligus operator pelaksanaan haji. "Keterlibatan pemerintah tak bisa dielakkan," kata Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar saat dihubungi Tempo kemarin.

Menteri Agama Maftuh B

...

Berita Lainnya