Jaksa Urip Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 25 Maret 2008

JAKARTA -- Jaksa Urip Tri Gunawan dijerat empat pasal terkait dengan dugaan suap penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Urip dikenai pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 5 soal pungutan liar, pasal 11 soal penyuapan, pasal 12-b soal pemerasan, dan pasal 12-B soal gratifikasi. "Pasal-pasal itu dijadikan dasar tuduhan primer dan subsider," katanya di Jakar

...

Berita Lainnya