Tarif Baru Listrik Potensial Digugat

"Padahal rekening yang akan dibayar masyarakat menjadi naik."

Rabu, 19 Maret 2008

JAKARTA --Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan akan memfasilitasi gugatan masyarakat pada saat tarif insentif dan disinsentif listrik diberlakukan. Penerapan tarif listrik ini dinilai potensial digugat karena dasar hukumnya lemah.

"Penetapan tarif listrik insentif dan disinsentif ini sama saja dengan kenaikan tarif dasar listrik. Seharusnya pemerintah memberlakukan lewat keputusan presiden," ujar Tulus Abadi, anggota YLKI Bidang Kelistrikan

...

Berita Lainnya