Adam Air Dilarang Terbang

Ada bukti beberapa suku cadang tak memiliki dokumen kelaikan.

Rabu, 19 Maret 2008

JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mencabut izin terbang (operation specification) maskapai penerbangan Adam Air. Maskapai itu dilarang mengoperasikan pesawat udara mulai hari ini. "Semua pesawat mereka kami grounded, tidak boleh diterbangkan lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno saat membacakan keputusan bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008 di Jakarta tadi malam.

Keputusan itu merupakan hasil audit aspek keselamatan semua maskap

...

Berita Lainnya