Gubernur Aceh Laporkan Dugaan Korupsi Rp 202 miliar ke KPK

Rabu, 19 Maret 2008

JAKARTA -- Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf kemarin melaporkan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyimpangan anggaran periode 2005-2006 ini terjadi di tujuh daerah di Provinsi NAD.

Akibat penyimpangan anggaran ini, Irwandi menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 202 miliar. "Modusnya kebanyakan kas bon," ujar Irwandi dalam jumpa pers di gedung KPK.

K

...

Berita Lainnya