Memfitnah Presiden, Zaenal Dihukum 8 Bulan

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana fitnah."

Selasa, 18 Maret 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma'arif delapan bulan penjara dengan masa percobaan setahun karena terbukti mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana fitnah," kata ketua majelis hakim Agoeng Rahardja kemarin.

Meski Zaenal terbukti bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Zaenal. Namun, jika ti

...

Berita Lainnya