Departemen Hukum dan KPU Berbeda Pendapat

"Kalau langsung ke KPU, delapan partai itu melanggar undang-undang."

Selasa, 18 Maret 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum berbeda pendapat dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia soal delapan partai politik peserta Pemilu 2004 yang tak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan delapan partai ini bisa langsung mengikuti verifikasi di KPU. Sedangkan Direktur Tata Negara Departemen Hukum Aidir Amin Daud mengatakan delapan partai itu tetap harus mengikuti verifikasi dari awal.

Adapun delapan

...

Berita Lainnya