Menteri Mardiyanto Diminta Ikuti Fatwa MA

"Itu dagelan namanya kalau tidak dipakai."

Senin, 17 Maret 2008

JAKARTA -- Fatwa Mahkamah Agung (MA) dinilai bisa menjadi rujukan bagi Menteri Dalam Negeri Mardiyanto untuk mengambil keputusan dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Maluku Utara. Menurut anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, sengketa pemilihan kepala daerah diselesaikan di tingkat MA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Mestinya fatwa MA itu rujukan yang tepat," uja

...

Berita Lainnya