Irawady Divonis 8 Tahun

"Hebat," kata istri Irawady.

Sabtu, 15 Maret 2008

JAKARTA--Irawady Joenoes divonis delapan tahun penjara. Komisioner nonaktif Komisi Yudisial itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi karena menerima uang sebagai gratifikasi dalam pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial. "Fakta itu didukung beberapa saksi, terdakwa Freddy Santoso, dan keterangan terdakwa sendiri," ujar ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Unsur menerima ...

Berita Lainnya