Undang-Undang Pemilu Segera Diterapkan

Sabtu, 15 Maret 2008

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie meminta KPU dan pemerintah tak ragu menjalankan Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. "KPU dan pemerintah tidak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi belum tentu mengabulkan atau menolak," kata Jimly di gedung MPR/DPR kemarin. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah dan partai politik berencana mengajukan uji materiil. KURNISuciwati Tanyakan Kasus MunirJakarta---Istr...

Berita Lainnya