Delapan Partai Uji Aturan Threshold

Jumat, 14 Maret 2008

JAKARTA -- Delapan partai yang tergabung dalam Kaukus Partai Nonparlemen bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan permohonan uji materi ketentuan electoral dan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD. Kaukus berharap pasal 310 huruf d itu dicabut. "Kami ajukan sesaat setelah undang-undang diberi nomor," kata Ketua YLBHI Patra M. Zein di kantornya setelah menerima surat kuasa dari parta...

Berita Lainnya