Kejaksaan Tindaklanjuti Kasus Trisakti dan Semanggi

"Bila ada yang kurang, kami siap melengkapi."

Kamis, 13 Maret 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung berjanji akan menindaklanjuti kasus Trisakti serta Semanggi I dan II. "Sejauh bisa memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia berat, saya tindaklanjuti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta kemarin. Hendarman mengatakan akan melihat apakah unsur kejahatan kemanusiaan dalam kasus Trisakti dan Semanggi melanggar Pasal 8 dan 9 Undang-Undang HAM atau tidak. "Nanti saya lihat alat buktin...

Berita Lainnya