Jaksa Minta Gugatan terhadap Soeharto Dikabulkan

Jaksa pengacara negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata yang ditujukan kepada mantan presiden Soeharto (almarhum) dan Yayasan Supersemar.

Rabu, 12 Maret 2008

JAKARTA -- Jaksa pengacara negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata yang ditujukan kepada mantan presiden Soeharto (almarhum) dan Yayasan Supersemar. "Meminta majelis menyatakan tergugat satu (Soeharto) dan tergugat dua (Yayasan Supersemar) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata jaksa Johanes Tanak saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Pemerintah menggugat secara perdata Yayasan Sup...

Berita Lainnya