MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Tenggara

Rabu, 12 Maret 2008

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa kewenangan antarlembaga yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. "Permohonan para pemohon tidak termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie kemarin. Rapat sembilan hakim konstitusi pada 6 Maret juga memutuskan pemohon tak memiliki kedudukan hukum ...

Berita Lainnya