Probosutedjo Bebas

Rabu, 12 Maret 2008

Bandung - Pengusaha Probosutedjo, terpidana korupsi kasus Dana Reboisasi Hutan Tanaman Industri (DRHTI), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin hari ini. "Dia mendapat pelepasan bersyarat," kata Dedi Sutardi, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat. Probosutedjo divonis 4 tahun penjara pada April 2003 atas kasus korupsi DRHTI senilai Rp 100,931 miliar. Dalam pengadilan banding pada 29 Desember 2003, Pen...

Berita Lainnya