Kasus Asabri
Duit US$ 13 Juta Dikembalikan ke Prajurit

Rabu, 12 Maret 2008

JAKARTA -- Pengusaha Tan Kian menepati janjinya. Tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) itu menyetorkan dana sebesar US$ 13 juta atau sekitar Rp 120 miliar ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung. "Ya, hari ini sudah dikirim," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Asabri Salman Maryadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.Dana itu, kata Salman, dikirim pada pukul 11.00 WIB dari rekening PT P...

Berita Lainnya