Hakim Tolak Hadirkan Amrozi

Selasa, 11 Maret 2008

DENPASAR -- Majelis hakim sidang pemeriksaan pengajuan peninjauan kembali kedua tiga terpidana mati Bom Bali I menolak permintaan Tim Pembela Muslim agar menghadirkan mereka di persidangan. Majelis juga menolak pemeriksaan pengajuan peninjauan kembali ini dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.Penolakan itu disampaikan dalam tiga sidang terpisah dengan tiga terpidana yang berbeda, yakni Imam Samudra, Amrozi, dan Muklas alias Ali Gufr...

Berita Lainnya