Pilkada 2008 tanpa Calon Perseorangan

Muncul usul bekas narapidana boleh maju dalam pemilihan kepala daerah.

Senin, 10 Maret 2008

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay menyatakan ketentuan calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tak bisa berlaku pada tahun ini. Sebab, waktu penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah sangat mepet. "Jika melihat waktu yang tersisa, sepertinya hampir tak mungkin calon perseorangan bisa lolos tahu

...

Berita Lainnya