Bekas Wali Kota Makassar Divonis Bersalah

Sabtu, 8 Maret 2008

JAKARTA -- Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula, dihukum 4 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Makassar ini terbukti bersalah. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain divonis bersalah, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Hakim juga meminta Maula membayar uang

...

Berita Lainnya