Bank Indonesia Cabut Permohonan Sengketa Antarlembaga

Jimly meminta agar kuasa hukum tidak ceroboh mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 8 Maret 2008

JAKARTA -- Kuasa hukum Bank Indonesia mencabut permohonan tentang sengketa kewenangan antarlembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Sebagai gantinya, mereka akan mengajukan permohonan hak uji materi Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penarikan permohonan sengketa kewenangan tersebut disampaikan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie pada Kamis lalu.

"Pencabutan permohonan itu

...

Berita Lainnya