Saksi: Gugatan Perdata Tak Bisa Dipindah ke Ahli Waris

Rabu, 5 Maret 2008

JAKARTA -- Bustanul Arifin, saksi ahli yang diajukan pihak Keluarga Cendana, membantah seluruh dalil hukum tim jaksa pengacara negara. Menurut dia, status tergugat yang telah meninggal dalam gugatan perdata tidak bisa dipindahkan ke ahli waris. "Perkara ini tidak ada hubungannya dengan warisan," ujar Bustanul dalam sidang gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

...

Berita Lainnya