Presiden Terbitkan Perpu Soal Papua Barat

"Sikap saya, pemekaran wilayah dilakukan bila membawa manfaat langsung untuk rakyat, bukan sekelompok orang yang mendapatkan fasilitas."

Rabu, 5 Maret 2008

Jakarta -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui keberadaan Provinsi Papua Barat melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Peraturan yang akan diselesaikan dalam dua bulan ini akan menjelaskan proporsi dana antara Papua dan Irian Jaya Barat.

"Dengan demikian, segalanya menjadi jelas. Seluruh tanah Papua bernaung pada Undang-Undang Otonomi Khusus," kata Yudhoyono di kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Sehingga, "Lebih mudah di

...

Berita Lainnya