Daerah Pemilihan Bertambah

RUU Pemilu diputuskan dalam rapat paripurna hari ini.

Senin, 3 Maret 2008

JAKARTA-Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum memutuskan daerah pemilihan untuk Pemilu 2009 menjadi 77 daerah. Penambahan tersebut--dari sebelumnya 69--karena bertambahnya 10 kursi anggota Dewan pada pemilihan umum mendatang. Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan satu daerah pemilihan maksimal terdiri atas 10 kursi anggota Dewan. "Daerah pemilihan yang memiliki kursi di at...

Berita Lainnya