Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 1 Maret 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana rekanan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan ketiga pejabat itu berinisial FR, ES, dan WD.

Menurut Kemas, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kerja sama pengiriman tagihan antara PT Pos dan rekanan perusahaan, yakni PT Telkomsel, pada 2004 hingga 2006. Penyalahgunaan

...

Berita Lainnya