Gugatan Soeharto Tetap Berjalan tanpa Tommy

Kejaksaan akan memakai hukum adat sesuai dengan pewaris.

Kamis, 28 Februari 2008

JAKARTA -- Penolakan Tommy Soeharto dalam meneken surat kuasa ahli waris perkara ayahnya tidak akan berdampak. Sidang gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar akan tetap berjalan. "Tidak masalah, yang penting lima lainnya sudah tanda tangan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.

Hendarman menjelaskan hal itu tidak akan jadi masalah karena perkara ini sebentar lagi memasuki pembacaan kesimpulan. Nam

...

Berita Lainnya