Kejaksaan Tetap Tunggu Iktikad Tan Kian

Rabu, 27 Februari 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan tetap menunggu tindakan nyata tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pengusaha Tan Kian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan kejaksaan masih memberi tenggang waktu bagi Tan Kian untuk memenuhi panggilan. "Kami tunggu saja," ujar Kemas saat dihubungi kemarin.

Kejaksaan telah memanggil Tan Kian tiga kali, yakni pada 6 Februari, 14 Fe

...

Berita Lainnya