Pemerintah Beri Ganti Rugi Desa di Luar Peta Terdampak

Ganti rugi itu akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Rabu, 27 Februari 2008

JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan ganti rugi kepada dua desa, yakni Besuki dan Penjarangan, yang berada di luar peta yang terkena dampak ("peta terdampak") lumpur Lapindo. Ganti rugi yang ditetapkan Rp 500-600 miliar.

"Mereka akan diperlakukan sama untuk mendapatkan ganti rugi seperti yang ada dalam 'peta terdampak'," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah Lapindo di kantor Presi

...

Berita Lainnya