DPR Desak Peraturan Sewa Hutan Dicabut

Parlemen akan panggil Menteri Kehutanan.

Minggu, 24 Februari 2008

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. "Peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata anggota Komisi Kehutanan DPR, Imam Suja, kepada Tempo kemarin. Dalam peraturan tersebut disebutkan tarif sewa lahan hutan lindung untuk aktivitas pertambangan sebesar Rp 1,2-3 juta per hektare...

Berita Lainnya