Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah

Sabtu, 23 Februari 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam. Hieronimus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Sugiyo 3 tahun penjara dan denda 200 juta.Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, di mana Sugiyo dituntut 5 tahun penjara dan Hieronimus 7 tahun. Selain dihukum penjara dan de...

Berita Lainnya