Hatta Minta Kaban Jelaskan Soal Tarif Hutan

Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

Jumat, 22 Februari 2008

JAKARTA - Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. "Itu kan hanya kelanjutan dari Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999," kata Hatta seusai rapat kabinet terbatas di Departemen Keuangan kemarin. Pada 4 Februari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerima...

Berita Lainnya