Dua Mantan Deputi BI Diperiksa Lagi

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan karyawan BI terkait dengan kasus ini.

Jumat, 22 Februari 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terkait dengan kasus aliran dana Rp 100 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Mereka yang diperiksa adalah Maman H. Soemantri dan Maulana Ibrahim. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin. Para mantan petinggi bank sentral itu disebut-sebut turut hadir dalam rapat dewan guber...

Berita Lainnya