Uji Materi Undang-Undang Pengadilan HAM Ad Hoc
Mahkamah Konstitusi Pangkas Kewenangan DPR

"Akan kami jadikan bukti baru."

Jumat, 22 Februari 2008

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc, yang diajukan mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi Timor Timur Eurico Guterres. Dengan adanya putusan ini, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa menggunakan kata "dugaan" telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc. "Karena dik...

Berita Lainnya