Bersihar Lubis Dihukum Satu Bulan

Vonis hakim menuai kecaman.

Kamis, 21 Februari 2008

DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kemarin menjatuhkan vonis bersalah kepada penulis opini Bersihar Lubis. Hakim menghukum jurnalis senior itu satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani penahanan.

"Jika vonis tidak memuaskan, terdakwa atau jaksa bisa mengajukan banding," ujar ketua majelis hakim Suwidya sebelum membacakan putusan.

Menurut hakim, Bersihar melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang p

...

Berita Lainnya