Rekanan KY Divonis 4 Tahun

Kamis, 21 Februari 2008

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Direktur PT Persada Sembada Fredy Santoso empat tahun penjara. Ketua majelis hakim Edward Patinasarani menyatakan rekanan Komisi Yudisial itu terbukti melakukan korupsi dengan menyuap komisioner Irawady Joenoes. "Unsur perbuatan terdakwa terpenuhi. Terdakwa memberikan uang kepada penyelenggara negara Irawady Joenoes," ujar Edward membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kem...

Berita Lainnya