Rusdihardjo Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 21 Februari 2008

JAKARTA -- Rusdihardjo, terdakwa kasus dugaan korupsi tarif ganda dokumen keimigrasian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu lalu.Menurut Warsito, penangguhan penahanan ini diajukan karena kliennya tidak mungkin melarikan diri dan melenyapkan barang bukti. Sebab, Rusdihardjo sudah tidak...

Berita Lainnya