Mantan Wali Kota Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 19 Februari 2008

JAKARTA -- Wali Kota Makassar periode 1999-2004, Baso Amiruddin Maula, dituntut empat tahun penjara potong masa tahanan subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum menilai Maula terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepuluh unit mobil pemadam kebakaran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2004."Terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Dwi Aries Sudarto di Pengadilan ...

Berita Lainnya