328 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Senin, 18 Februari 2008

JAKARTA -- Kuasa Usaha Ad Interim/Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia, Tatang Razak, mengungkapkan 328 warga negara Indonesia kini terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka sebagian besar terlibat kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba). "Jumlah itu akumulasi dari tujuh tahun lalu," kata Tatang kepada Tempo, Jumat lalu.

Data itu terkuak setelah kedutaan bersama satuan tugas pelayanan dan perlindungan WNI mengecek ke berbagai penjara di

...

Berita Lainnya