Gubernur BI Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Bank sentral mengajukan hak uji sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi.
Sabtu, 16 Februari 2008
JAKARTA--Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum BI, A. Dani Saliswijaya, menjelaskan hal ini lantaran belum ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya, KPK akan memanggil Burhanuddin pada pekan depan.
Dani menegaskan, berdasarkan Undang-Undang BI, pemanggilan gubernur dan dewan gubernur untuk proses hukum harus berbekal izin dari presiden. Dia meminta KP
...