Kejaksaan Yakin Bisa Gugat 6 Anak Soeharto

Dalam perdata, kejaksaan sebagai pengacara negara, bukan penuntut umum.

Kamis, 14 Februari 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan yakin gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan mantan presiden Soeharto bisa diwariskan, meskipun anak-anak Soeharto bukan pengurus yayasan yang digugat. "Hakulyakin," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah mengikuti acara pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara kemarin.

Gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan Soeharto saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta S

...

Berita Lainnya