Pelanggaran Hak Cipta Cakram Optik
Rabu, 13 Februari 2008
JAKARTA -- Sebanyak 2,1 juta kepingan cakram optik merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Cakram ini rata-rata merupakan cakram film dan musik.
"Kerugian itu tidak hanya terjadi dari counterfeit, tapi juga tax revenue, yang mencapai Rp 1 triliun," ujar Menteri Perdagangan, yang juga Wakil Ketua Tim Nasional HAKI, Mari Elka Pangestu, di Jakarta kemarin. Menurut dia, dari 705 kasus yang dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI, 495
...