Pelanggaran Hak Cipta Cakram Optik

Rabu, 13 Februari 2008

JAKARTA -- Sebanyak 2,1 juta kepingan cakram optik merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Cakram ini rata-rata merupakan cakram film dan musik.

"Kerugian itu tidak hanya terjadi dari counterfeit, tapi juga tax revenue, yang mencapai Rp 1 triliun," ujar Menteri Perdagangan, yang juga Wakil Ketua Tim Nasional HAKI, Mari Elka Pangestu, di Jakarta kemarin. Menurut dia, dari 705 kasus yang dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI, 495

...

Berita Lainnya