Ruang Khusus Pengadilan Anak

Selasa, 12 Februari 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan ruang khusus untuk persidangan perkara anak. Tiga ruang khusus itu kemarin diresmikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zahrul Rabain. "Selain mempertimbangkan aspek psikologis, hal ini diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Zahrul menjelaskan persidangan kasus anak adalah perkara pidana yang terdakwanya merupakan anak di bawah usia 18 tahun, sehingga sidang yang digelar harus dilaku

...

Berita Lainnya