MA Tolak Gugatan Ali Mazi

Jumat, 8 Februari 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi-Abdul Samad, atas hasil pemilihan kepala daerah di Sulawesi Tenggara. Majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko menyatakan para pemohon (pasangan Ali Mazi-Abdul Samad) tidak bisa membuktikan adanya penggelembungan suara di beberapa kabupaten terhadap pasangan calon lainnya. "Majelis menolak seluruh permohonan," ujar Djoko membacakan putusan di gedung

...

Berita Lainnya