Widjanarko Divonis 10 Tahun

Selasa, 5 Februari 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum bekas Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo 10 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya," kata ketua majelis hakim Artha Theresia kemarin. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan dan uang pengganti Rp 78,3 miliar.

Putusan diambil setelah majelis hakim dengan anggota Efr

...

Berita Lainnya